Mendagri : Daerah Bisa Gunakan Dana BTT dan Bansos Untuk Percepatan Vaksinasi

Mendagri Muhammad Tito Karnavian saat memberikan keterangan pers usai Rakor Strategi Percepatan Vaksinasi bersama Pemda dan Forkopimda Maluku Utara serta Kepala Daerah se-Maluku Utara di Hotel Sahid Bela, Ternate, Kamis (23/12/2021).

Jakarta, LK.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta kepala daerah untuk menggunakan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) dan Bantuan Sosial (Bansos) dalam rangka percepatan vaksinasi.

Hal tersebut diungkapkannya saat menghadiri Rapat Koordinasi Strategi Percepatan Vaksinasi bersama Pemda dan Forkopimda Maluku Utara serta Kepala Daerah se-Maluku Utara di Hotel Sahid Bela, Ternate, Kamis (23/12/2021).

Ia juga meminta agar Kepala Daerah tidak ragu-ragu untuk menggunakan BTT dan Bansos untuk penanganan pandemi COVID-19.”Selama itu tidak ada niat buruk ‘mens rea’ untuk merugikan negara, segera manfaatkan Bansos dan BTT untuk percepatan vaksinasi,” kata Tito dalam keterangan tertulis, Kamis (23/12/2021).

Tito mengatakan Menteri Keuangan sudah mengeluarkan aturan, yaitu 8 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dapat digunakan untuk penanganan pandemi COVID-19.

Selain untuk penanganan COVID-19, penambahan anggaran tersebut nantinya untuk mendukung program vaksinasi, dukungan kelurahan untuk PPKM, insentif tenaga kesehatan, dan belanja kesehatan lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Untuk mencapai target 70% pelaksanaan vaksinasi, Tito melihat masih ada anggaran dari APBD yang bisa dialokasikan untuk percepat program vaksinasi. Agar percepatan tersebut bisa segera dilaksanakan, ia meminta kepada kepala daerah untuk mengecek sisa anggaran setelah refocusing 8 persen DBH dan DAU.”Pos lainnya bisa dipakai itu dari BTT dan Bansos,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, pos BTT dan Bansos juga bisa digunakan untuk memancing masyarakat agar mau disuntik vaksin. Cara kreatifnya bisa berupa memberikan hadiah atau doorprize bagi mereka yang mau divaksin.”Penggunaan BTT sudah saya buatkan Surat Edaran per tanggal 16 Desember 2021 tentang Dukungan Percepatan Vaksinasi dan Pembayaran Tenaga Kesehatan pada APBD Tahun Anggaran 2021,” terangnya.

Tito menekankan, Surat Edaran Mendagri bisa jadi payung hukum untuk tidak lagi ragu menggunakan sisa pos BTT dan Bansos untuk mendukung pelaksanaan vaksinasi.”Untuk alokasi anggaran Bansos, Maluku Utara dianggarkan sebanyak Rp 10,24 miliar dalam catatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Kemendagri, baru direalisasikan sebanyak Rp 2,9 miliar. Masih ada sisa Rp 7 miliar lebih,” urai Mendagri.

Sementara dari pos anggaran BTT, Maluku Utara menganggarkan sebesar Rp 30 miliar, dan sudah terpakai sebanyak Rp 24,9 miliar. Sisanya dapat digunakan untuk percepat vaksinasi yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan dan TNI-Polri melalui pembagian paket Bansos dan BTT dari anggaran tersebut.

“Kita perlu gotong royong dalam rangka percepatan vaksinasi. Saya mohon betul semua daerah bisa bergerak,” tandasnya.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Asintel Kejati) Maluku Utara Efrianto menjelaskan, pihaknya akan melakukan pendampingan terkait penggunaan dana penanganan COVID-19.”Terkait penggunaan dana penanganan COVID, kita adakan pendampingan kepada satuan kerja terkait. Pengelola dana COVID, kami tentu lebih mengutamakan preventif, tidak melakukan represif atas laporan pengaduan. Selama tidak ada tindakan curang atau perbuatan melawan hukum,” tutupnya. (dhi/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *