LK.com, TALIABU – Untuk pembiaya Kegiatan Proritas Daerah Tahun 2022, Pemda Pulau Taliabu akan mengajukan pimjaman kepada Pemerintah pusat menteri keuangan khususnya di PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (PT SMI) untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dan daerah.
Bahkan proses peminjaman ini telah disetujui oleh DPRD Pulau Taliabu melalui Paripurna yang berlangsung, Kamis (30/12) pukul 21.00 WIT dan dihadiri 16 Anggota DPRD Pulau Taliabu. Dengan agenda penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemda dan DPRD Pulau Taliabu.
Dalam sambutannya, Bupati Pulau Taliabu H. Aliong Mus, mengungkapkan bahwa pemkab Pulau Taliabu akan melakukan peminjaman dana pada kementerian keuangan melalui Anggaran PEN (Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2022.”Untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dan daerah serta program proritas daerah, maka pemerintah pusat memiliki anggaran PEN yang diwajibkan setiap daerah untuk mengajukan permohonan peminjaman melalui proposal,”katanya.
Dimana dana yang akan di pinjam oleh daerah itu, sesuai dengan ketentuan anggaran PEN. Namun. Pemda Pulau Taliabu akan melakukan pinjaman sebesar Rp. 350 Miliar sebagaimana tertuang dalam Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemda dan DPRD Pulau Taliabu.”Jadi untuk pembiayaan kegiatan proritas Tahun 2022, kita (pemda, red) akan melakukan peminjaman melalui Anggaran PEN,”tuturnya.
Wakil Ketua DPRD Zainal Ashar saat mendatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemda dan DPRD Pulau Taliabu untuk peminjaman PEN
Bahkan, dirinya mengajak anggota DPRD untuk bersama-sama pemda untuk melakukan pengawalan terhadap dana tersebut.”Jadi saya minta DPRD juga ikut melakukan pengawalan bersama, karena saat ini baru sebatas proposal yang akan diajukan sesuai dengan kesepakatan bersama,”kilahnya.
Sementara itu, Kaban Keuangan H. Irwan Mansur, mengaku bahwa proses pinjaman PEN Daerah diberikan kepada daerah yang berminat dan memenuhi persyaratan dan kriteria, dengan mengajukan surat permohonan kepada Menteri Keuangan c.q. Dirjen Perimbangan Keuangan sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 105/PMK.07/2020 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 179/PMK.07/2020, yang kemudian jika disetujui akan dituangkan dalam Perjanjian Pemberian Pinjaman antara PT SMI dan Pemerintah Daerah. “Pinjaman daerah pada dasarnya merupakan salah satu instrumen atau modalitas pembiayaan alternatif yang potensial dan sangat mungkin dilakukan oleh pemerintah darah dalam rangka mengatasi defisit APBD dan keterbatasan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.
Dirinya mengaku sejauh ini bukan hanya Pemda Pulau Taliabu yang melakukan pinjaman tetapi sejumlah daerah juga telah melakukan pinjaman sejak Tahun 2020. Dimana sejumlah daerah dalam rangka mendorong percepatan pemulihan ekonomi daerah serta program proritas daerah, diberikan kelonggaran melalui program PEN.”Pemerintah pusat telah menyediakan skema baru yakni pinjaman PEN daerah yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan dilaksanakan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) sebagai SMV di bawah Kementerian Keuangan,” tambahnya.
Sementara itu, berdasarkan data yang diperoleh media ini disebutkan Kementerian Keuangan mencatat 70 daerah yang telah mengajukan pinjaman kepada pemerintah pusat senilai Rp56,75 triliun. Rinciannya yaitu 15 provinsi mengajukan pinjaman Rp39,62 triliun, 11 kota mengajukan pinjaman Rp3,54 triliun, dan 44 kabupaten mengajukan pinjaman Rp13,59 triliun. Bahkan penandatangan pinjaman telah diberikan kepada Pemda Jawa Timur dan Maluku Utara pada pekan ini sebesar Rp788,7 miliar. Total proyeksi komitmen sampai pekan keempat November 2020 sekitar Rp10,66 triliun. (alfa/Sumber Kemenku)