LK.com, TALIABU—Upaya untuk mencapai angka 100 persen Vaksinasi di Pulau Taliabu, Pemkab Pulau Taliabu akan melaksanakan kebijakan pemerintah Pusat baik kebijakan yang tertuang dalam aturan kementerian social maupun kementerian dalam negeri, terkait dengan vaksinasi dalam memenuhi target.
Hal ini dikatakan Bupati Pulau Taliabu sebagai ketua Satgas Covid 19 dalam acara jumpa pers di Gedung Hemungsia, Bobong, Jumat (31/12) sore tadi. Bahwa dirinya meminta seluruh OPD dan kepala-kepala desa untuk terlibat aktif dalam kegiatan vaksinasi.di kabupaten.”Yang paling terpenting dari sekarang ini adalah semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), juga seluruh camat, seluruh kepala desa harus terlibat aktif,” katanya.
Dirinya mengaku akan memberikan sangsi terhadap kepala desa jika capaian vaksinasi tidak melebihi 75 persen. Begitu juga dengan penerima BLT akan di tahan kalau belum melakukan vaksinasi.”Mengingat vaksin ini sangat penting, maka saya berkomitmen pada awal Januari tidak akan mencairkan anggaran desa, kalau desanya belum mencapai angka lebih dari 75 persen. Begitu juga yang mendapatkan BLT, apabila belum vaksin tidak boleh diberikan dana BLT-nya, karena ini instruksi langsung dari Presiden,” tuturnya.
Untuk itu, dia berharap semua komponen saling bahu membahu sehingga dua bulan ke depan capaian vaksinasi Taliabu sudah melebihi 100 persen.”Tentunya harapan saya secara pribadi dan teman-teman forkopimda di Kabupaten Pulau Taliabu agar dalam waktu dua bulan ke depan capaian vaksinasi lebih dari 100 persen,” tandas Aliong.
Demikian aturan tersebut tercantum dalam dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengadaan vaksin serta vaksinasi Covid-19 yang telah ditandatangani pada 9 Februari 2021.
Perpres ini sekaligus merevisi Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Termasuk juga sebagai perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease.
Adapun lebih spesifiknya, aturan mengenai masyarakat tak akan diberikan bansos jika menolak vaksin Covid-19 tertuang dalam Pasal 13A ayat (4). Bunyinya diketahui sebagai berikut:
Pasal 13A
(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
- penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
- penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
- denda.
“Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya,” bunyi Pasal 13A ayat (5) Perpres. (**)