JAKARTA, LK.com,– Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu menerima Bantuan Sub Urusan Bencana dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Bantuan diserahkan Direktur Jenderal Bina Adwil Dr Safrizal kepada Bupati Pulau Taliabu, H. Aliong Mus, Senin (10/1/2022) di Kantor Kemendagri, Jakarta. Ikut mendampingi Bupati Pulau Taliabu, Kasat Satpol PP dan Damker La Wani.
Daerah yang berhak menerima bantuan tersebut ditentukan berdasarkan kategori dan indikator sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor: 188.32-600 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah dalam rangka Mendukung Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat (Trantibumlinmas).
Bantuan yang diberikan tersebut berupa kendaraan sepeda motor Kawasaki KLX untuk banper sub urusan bencana, serta set Fire Pump untuk banper sub urusan kebakaran. Penyerahan bantuan ini berlangsung di Ruang Rapat Utama Ditjen Bina Adwil Kemendagri.
Bupati Pulau Taliabu, H. Aliong Mus, mengatakan, bantuan ini untuk mendukung ketersediaan sarana dan prasarana yang layak bagi penyelenggaraan sub urusan bencana dan kebakaran. Karena hal ini merupakan salah satu sub urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar di bidang Trantibumlinmas.
Lebih jauh dirinya mengaku bahwa bantuan ini sebagai bentuk stimulant, hingga ke depan di APBD untuk sarana dan prasarana tetap harus dialokasikan, terutama untuk prasarana bencana dan kebakaran, guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang penanggulangan bencana dan kebakaran di daerah.”Walaupun Pemda Pulau Taliabu telah mengalokasikan berbagai bentuk sarana dan prasarana, namun kedepan untuk bencana dan kebakaran tetap juga harus menjadi kewajiban daerah,”tandasnya. (***)