Pemda Taliabu Laksanakan Rakor Optimalisasi DAU, DBH dan DID Bersama Sejumlah Dirjen

Rakor Optimalisasi DAU (Dana Alokasi Umum), DBH (Dana Bagi Hasil) dan DID (Dana Insentive Daerah)

LK.com, JAKARTA–Bupati Pulau Taliabu serta sejumlah OPD melakukan Rakor Optimalisasi DAU (Dana Alokasi Umum), DBH (Dana Bagi Hasil) dan DID (Dana Insentive Daerah). Dalam Rangka Optimalisasi Pendapatan Daerah. Rakor ini menghadirkan narasumber dari lintas kementerian diantaranya Ditjen Perencanaan Anggaran Daerah, Direktur Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan RI, Koordinator Fungsi statis Harga Perdagangan Besar dari Badan Pusat Statistik dan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri serta Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan.

Kegiatan Rakor Optimalisasi diadakan selama dua hari yakni Senin-Selasa (21-22 Maret 2022) bertempat di Hotel Reptop Jakarta Pusat.

Bupati Pulau Taliabu, H. Aliong Mus, ketika dikonfirmasikan terkait dengan pertemuan tersebut, mengaku pertemuan ini sangat penting untuk membahas optimalisasi keuangan dari segi DAU, DBH dan DID untuk tahun 2023.”Rakor ini sendiri untuk mengetahui persoalan penganggaran pembangunan kedepannya,”katanya.

Selain persoalan DAU, DBH dan DID, pemda juga mempertanyakan sejuah mana revisi perubahan luas wilayah Kabupaten Pulau Taliabu yang telah diajukan ke kemendagri melalui Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.”Ada beberapa hal yang didiskusikan dalam rakor terakhir bersama para dirjen dan koordinator, terutama tentang revisi luas wilayah Pulau Taliabu,”akunya.

Sementara itu, Kepala Bappeda Pulau Taliabu, H. Syamsuddin Ode Maniwi, yang ditunjuk menjadi koordinator OPD penerima DAU, mengaku bahwa dari hasil rakor tersebut ada sisi baik yang harus secepatnya dikerjakan untuk memenuhi target kenaikan DAU tahun 2023. bila, semua saran dan masukan dari para dirjen dan koordinator itu dipenuhi secepatnya.”Ada masukan yang luar biasa terkait dengan peningkatan DAU Pulau Taliabu,”cetusnya.

Ketika disinggung terkait dengan pengajuan revisi Luas Wilayah Kabupaten Pulau Taliabu, dirinya mengakui kalau persoalan revisi atas Luas Wilayah telah diterima dan telah dikeluarkan berbagai administrasi penting berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 58 Tahun 2021 tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Permendagri ini mengatur tata cara pemberian dan pemutakhiran kode berikut data wilayah administrasi pemerintahan serta kode pulau.

Kemudian, Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2021. Kepmendagri ini menetapkan kode wilayah administrasi pemerintahan di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, kelurahan dan pulau di seluruh Indonesia, sekaligus juga berisi data wilayah administrasi pemerintahan yang memuat nama wilayah administrasi, luas wilayah, jumlah penduduk, dan data pulau.”Permendagri Nomor 58 Tahun 2021 dan Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tersebut merupakan revisi atas Permendagri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan. Terdapat beberapa perubahan dalam peraturan menteri ini berupa penambahan kode dan data pulau, dari yang sebelumnya hanya mengatur kode dan data wilayah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa dan kelurahan.”jelasnya.

Sedangkan, lanjut Haji Syam sapaan akrab Kepala Bappeda mengaku kalau dari luas sebelum 1.469,00 km2 kini menjadi 2.985.75 km2, dengan diikuti penambahan penduduk menjadi 60.102 jiwa. Hal ini berdasarkan surat Geospasial nomor B-8. 1/PBW-BIG-IGD.04.04/6/2021/tanggal 8 Juni 2021, yang menjelaskan tidak ada batasan darat dengan kabupaten lainnya.”jadi surat ini menjadi rujukan dari revisi perluasan wilayah,”tutupnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *