Pemkab Pulau Taliabu berlakukan penyesuaian jam kerja selama Ramadhan

Assisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Pulau Taliabu Drs, M. Syukur Boeroe

LK.com, TALIABU- Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, melakukan penyesuaian jam kerja selama bulan suci Ramadhan 1443 Hijriyah. Penyesuaian jam kerja ASN (Aparatur Sipil Negara) tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekertaris Daerah Nomor 005/173/SEKDA, tentang jam kerja selama bulan suci Ramadhan 1443 Hijriyah di lingkungan Pemkab Pulau Taliabu

Sebagaimana tertuang dalam SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) RI Nomor 11 tahun 2022 tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriyah di lingkungan Instansi Pemerintah. Pada SE tersebut, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00 WIT hingga pukul 15.00 WIT pada hari Senin hingga Kamis, sedangkan hari Jumat mulai pukul 08.00 WIT hingga pukul 15.30 WIT.

Assisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Pulau Taliabu Drs, M. Syukur Boeroe,  menjelaskan, untuk jam kerja di lingkungan Pemkot Pontianak memang terdapat perbedaan pada jam masuk dan pulang kerja, tetapi tidak mengurangi jumlah jam kerja yang ditetapkan dalam SE Menpan-RB, yakni jam kerja selama Bulan Suci Ramadhan 1443 Hijriyah bagi unit kerja lingkungan Pemkab Pulau Taliabu yang memberlakukan lima hari kerja, Senin sampai dengan Kamis masuk mulai pukul 08.00 WIT hingga pukul 15.00 WIT, dengan waktu istirahat pukul 13.00 WIT hingga pukul 13.30 WIT.

“Khusus Hari Jumat, masuk kerja mulai pukul 08.30 WIT hingga pukul 15.30 WIT dengan waktu istirahat pukul 12.30 WIT hingga pukul 13.30 WIT,” ujarnya.

Sedangkan bagi unit kerja yang memberlakukan enam hari kerja, Hari Senin hingga Kamis dan Sabtu, masuk mulai pukul 08.00 WIT hingga pukul 14.00 WIT, dengan waktu istirahat pukul 13.00 WIT hingga pukul 13.30 WIT. “Hari Jumat, masuk mulai pukul 08.00 WIT hingga pukul 14.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.30 WIT hingga pukul 13.30 WIT,” jelas Mulyadi.

Ia menambahkan, jumlah jam kerja efektif selama bulan Ramadan adalah 32,5 jam sebagaimana mengacu pada SE Menpan RB. Dengan berlakunya ketentuan tersebut, dirinya meminta kepada seluruh ASN untuk tetap memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.”Para ASN diharapkan tetap disiplin mematuhi jam kerja yang sudah ditetapkan tersebut,” katanya.

Lanjut Assisten II ini menjelaskan, kebijakan ini sebagai bentuk toleransi yang diberikan oleh Pemerintah terhadap pegawai yang melaksanakan atau menjalankan puasa selama bulan suci Ramadhan tahun ini.“Selain itu, apel pagi sementara ini tidak kita laksanakan. Karena kebijakan kita masuk jam 8 pagi. Jadi sesungguhnya kebijakan ini sudah menjadi pekerjaan rutin,” jelasnya.

Meskipun menjalani ibadah puasa, kata Syukur, bahwa sejauh ini dari pengalaman-pengalaman sebelumnya para ASN yang beragama Muslim ini tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai mana biasanya. Karena pada dasarnya mereka menganggap puasa itu bukan menjadi suatu halangan untuk bekerja, melainkan bekerja itu merupakan ibadah bagi mereka.“ini hanya bersoalan kelonggaran waktu, bahwa mereka bisa bekerja mulai dari masuk jam 8 pagi dan pulang jam 3 sore,” cetusnya. (***)

Penulis: Alfarz DhinEditor: Arhun E Ramanda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *