LK.com, TALIABU– Dipastikan sebelum hari raya Idul Fitri Pembagian tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara akan diberikan.
Demikian penjelasan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Taliabu, Hi. Irwan Mansur, SH, M.Tr. I.P, via Whatsapp, Kamis (14/4) kemarin.
Menurutnya, THR bagi PNS akan diberikan setelah Presiden RI Joko Widodo menandatangani aturan soal THR, yang mana Aturan ini sejauh ini belum di tandatangani untuk dijadikan lembaran PP dari Kementerian Sekretariat Negara.
Jika mengacu pada aturan di tahun lalu, lanjutnya yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021, besaran THR PNS yang berasal dari alokasi APBN 2021 terdiri dari komponen gaji pokok beserta tunjangan melekat, minus tunjangan kinerja (tukin).
Apalagi pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 tahun 2022 kepada Aparatur Sipil Negara, penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada negara dengan memperhatikan kemampuan.“Pegawai Negeri Sipil mempunyai peran yang strategis di dalam menaikkan roda ekonomi, kalau dalam bulan ini pegawai mendapat sesuatu itu pertanda hal yang baik,”katanya.
Dijelaskan, penyaluran anggaran untuk THR dan Gaji 13 yang telah disiapkan saat ini sebesar 6 Miliar rupiah.”kita siapkan saja semoga tidak terlambat pada H-7 mulai disalurkan,”tandasnya.
Kepastian soal pencairan THR ini memang dinanti para aparatur sipil negara (ASN) atau PNS ketika memasuki bulan Ramadhan, terlebih saat mendekati Lebaran Idul Fitri. Rencana pembayaran THR PNS ini tertuang dalam Pasal 11 Angka 14 Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau UU APBN 2022. Selain uang tunjangan, pemerintah juga bakal menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 PNS. (**)