LK.com, TALIABU – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pulau Taliabu telah menetapkan besaran Zakat Fitrah tahun 2022. besaran Zakat fitrah ini selalu diperbaharui tiap tahun seiring dengan perubahan harga bahan makanan pokok di daerah.
Sesuai dengan ketentuannya, zakat fitrah dapat dibayarkan dengan dua cara, yakni dengan memberikan makanan pokok yang biasa di konsumsi, seperti beras dan cara kedua adalah dengan menggunakan uang.
Takaran beras sebagai zakat fitrah yaitu seukuran 1 sha. ukuran sha setara dengan empat mud yang jika dikonversi sebagai beras maka ukurannya menjadi 2,5kg atau 3,5 liter beras. Sementara zakat fitrah menggunakan uang ditetapkan kemenag Taliabu sebesar Rp 35.000.
Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pulau Taliabu, Nasarudin Aly, bahwa besaran zakat fitrah tahun 2022 ditetapkan sebesar 2,5 kg beras, hal tersebut jika diungkan senilai Rp. 35.000.00 perjiwa.“Besaran zakat fitrah sebesar Rp. 35.000.00,” ungkap Kepala Kantor Kemenag Taliabu Selasa (19/04)
Ketentuan tersebut, kata Nasarudin, ditetapkan berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten, melalui Bagian Perekonomian Dan Kesra Setda Pulau Taliabu, para Imam, dan tokoh-tokoh agama serta ormas di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pulau Taliabu pada 5 April 2022 lalu.
Membenarkan hal tersebut, Kepala Bagian Kesra Setda Pulau Taliabu, La Ode Alwian bilang, penetapan tersebut mengacu pada hasil survey harga beras tertinggi di Pulau Taliabu yakni sebesar Rp. 10.000/liter.“Harga beras tertinggi itu Rp. 10.000/liter, jadi kalau 3,5 liter beras itu Rp. 35.000,” jelasnya.(**).