20 Peserta Diklat PIM 3 Taliabu Gagal Berangkat

Wakil Bupati Pulau Taliabu H. Ramli

LK.com, TALIABU–Sekitar 20  Aparatur Sipil Negera (ASN) Pulau Taliabu  yang direncanakan menjadi peserta Diklat PIM pejabat eselon 3 terancam gagal mengikuti kegiatan tersebut. Kendati, mereka telah dinyatakan lolos oleh Sekertaris Daerah melalui Surat Keputusan Sekda Pulau Taliabu.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, kalau pembatalan untuk peserta Diklat PIM 3 yang akan berlangsung di Sofifi Ibukota Provinsi Maluku Utara, dibatalkan oleh Bupati Pulau Taliabu, pasalnya kegiatan rekrutment peserta sendiri diduga dilakukan tanpa sepengetahuan Bupati Pulau Taliabu.

Selain itu, kegiatan diklat PIM 3 ini sendiri akan berlangsung selama tiga bulan yang notabenen akan menyebabkan beberapa bidang atau dinas yang ditinggalkan akan mengalami kekosongan dari para pimpinan.

Beberapa sumber yang sempat dihubungi mengaku telah mendapat undangan untuk keberangkatan, namun karena adanya pembatalan, sehingga menunggu lagi.”Sudah ada surat untuk berangkat , tapi dibatalkan entah alasannya apa,”kata salah satu perserta yang tidak mau menyebutkan namanya.

Terkait dengan sumber anggaran, dirinya mengaku belum diketahui jelas pastinya. Namun, dirinya mengaku menerima informasi kalau peserta juga harus menyiapkan anggaran untuk kegiatan tersebut.”Terkait informasi anggaran belum jelas, hanya saja kita diperintahkan untuk siapkan,”kilahnya.

Sementara itu, Wakil Bupati H. Ramli, mengaku kalau persoalan ini telah dikantongi Bupati dan Bupati sendiri meminta untuk dibatalkan diperintahkan untuk tidak mengeluarkan ijin untuk mereka.”Bupati telah batalkan, kita belum ketahui kenapa dibatalkan, tetapi intinya kalau bupati telah batalkan berarti ada sesuatu yang tidak sesuai dengan mekanisme,”katanya.

Terkait dengan rekrutmen dirinya mengaku tidak mengetahui sama sekali, bahwa ada kegiatan ini dan persertanya berapa. Tapi intinya saya menjalankan perintah untuk tidak memberikan ijin, karena Bupati akan melakukan evaluasi dan saya juga masih menunggu arahan Bupati.”Sama sekali kita belum ketahui alasan Bupati, tapi kalau bupati batalkan sekali lagi berarti bertentangan dengan aturan,”tandasnya.

Untuk diketahui peserta diklat PIM 3 tersebut terdiri dari Pimpinan OPD sebanyak 9 orang dan sisanya terdiri dari Sekertaris dan Kepala Bidang di beberapa OPD. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *