Sejumlah Mantan ASN Taliabu Kecewa dengan Kinerja Sekda?

Suasana Apel ASN Pulau Taliabu

LK.com, TALIABU– Para mantan kades yang berhentikan dan ASN yang dipindahkan meminta Bupati mengevaluasi kinerja Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Taliabu, sebab selama ini tupoksinya tidak dijalankan pada saat Bupati dan Wakil tidak berada di Ibukota.

Sebagaimana dikatakan Danial Hamid, mantan ASN di Pemkab Pulau Taliabu, bahwa kinerja sekda saat ini bertentangan dengan Peraturan Bupati Pulau Taliabu Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pulau Taliabu Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Jabatan Sekretariat Daerah Kabupaten Pulau Taliabu.

Banyak kebijakan ASN yang melemahkan kinerja bahkan merugikan diantaranya; mutasi ASN yg tdk sesuai prosedur (bukan sanksi disiplin)  akhirnya kebijakan tsb dibalas dgn unjuk rasa dan berakhir pada pengembalian 200 lebih ASN ketempat tugas semula. Begitu pula ASN bermasalah atau diklaim oleh pihak tertentu, Sekda tidak pernah melakukan pemeriksaan dan pembinaan, (teguran, panggilan dan BAP) sesuai perintah UU, sehingga ada file data ASN yg terkena sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat.

Kehadiran ASN tidak terkontrol, mulai dari kegiatan apel hingga kehadiran masuk kantor rata-rata sepi setiap saat. Kinerja ASN terhadap tupoksi banyak tidak jalan, ada yang 5 tahun berkantor kerjanya hadir dan pulang tak kerja apa-apa.

Dirinya mengaku saat permohonan pindah keluar daerah dilepas begitu saja tanpa ada proses evaluasi dan mediasi yg prinsipil. Sejumlah ASN yg dimutasi keluar daerah mengeluhkan hal sama atas kinerja sekda yg membiarkan ASN lepas begitu saja tdk butuh proses lama, padahal daerah ini kekurangan sekitar 2000 ASN. Fungsi Sekda selaku pimpinan ASN tidak pernah dijalankan dan yang terjadi hanya pembiaran saja. Lain halnya dengan Bupati dan Wakil Bupati yang memilih melakukan teguran untuk selalu bersabar.”Selama kita bermasalah kapan Sekda memanggil untuk memberikan pembinaan terhadap ASN yang berakhir dengan masalah,”kata Salim Alis.

Bahkan, dirinya mengaku selama menjadi ASN di Pemkab Pulau Taliabu, pembinaan sekda melalui ucapara bisa dihitung dengan jari dan hal ini terlaksana ketika Bupati dan wakil berada di tempat, tetapi kalau tidak berada ditempat maka kegiatan apel pagi dan sore itu nyaris tidak pernah dilakukan.”Jadi apa yang tertuang di Perbup Nomor 9 Tahun 2016, sama sekali diabaikan.”akunya.

Anehnya lagi, kalau kita melihat Sekda selama ini hanya membiarkan OPD itu menyelesaikan persoalan sendiri. Misalnya aksi guru terhadap keterlambatan pembayaran tunjangan, persoalan kesejahteraan petugas kebersihan sebelum Atma menjabat sebagai kadis, Persoalan Kades-Kades di DPMD ini semua luput dari mediasi yang seharusnya sekda berada di garda terdepan.”Lihat saja persoalan dilingkup pemkab, semua pimpinan OPD menyelesaikan dengan cara sendiri, padahal bupati dalam perbupnya telah mengaturnya,”tandasnya.

Lebih jauh lagi dirinya mengaku kalau urusan luar Daerah Sekda memproritaskan, ketimbang utusan dalam daerah.”Kami berbicara ini, karena kami rasakan proses pemekaran Pulau Taliabu dan kami berharap Kabupaten Pulau Taliabu terbangun berdasarkan Niat AHM, bukan niat person dengan mengabaikan kehendak masyarakat yang ribuan orang menyambut pemekaran itu, karena rasa bersyukur,”kilahnya. (*)

Penulis: Alfarz DhinEditor: Arhun E Ramanda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *