Wujudkan Satu Data Indonesia, Portal TSD telah Siap

Kadis Kominfo Pulau Taliabu, Gafarudin, S.Pd

LintasKhatuliswa.com, TALIABU–Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu melalui Dinas Kominfo, terus melakukan pembenahan data daerah melalui portal Taliabu Satu Data (TSD) sebagaimana arahan Presiden Republik Indonesia pada Pidato Kenegaraan 16 Agustus 2021 menegaskan  dalam pengambilan keputusan, pemerintah harus merujuk kepada Satu data Indonesia.

Hal ini dikatakan Kadis Kominfo Gafarudin, S.Pd, bahwa Pemkab Pulau Taliabu, baru saja menyelesaikan pembuatan portal Data yang disebut dengan Taliabu Satu Data, sebagaimana Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Juni 2019. Sebagai aturan pendukung, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2019.”Jadi semua daerah harus mempunyai satu data untuk semua SKPD di Lingkup Pemerintahan,”katanya.

Dan Pemkab Pulau Taliabu, baru melaksanakan, dikarenakan pembagian server dari Kementerian Kominfo baru diperoleh Tahun ini. Hingga itu, pekerjaan juga baru dilakukan awal pekan lalu dan telah diselesaikan.”Sekarang telah selesai dan OPD dimintakan untuk memasukan data untuk diupdate diportal tersebut oleh tenaga administrasi,”cetusnya.

Dirinya mengaku hanya mengatur penyelenggaraan tata kelola data pemerintah sehingga menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggung jawabkan. Serta mudah diakses dan digunakan antara instansi pusat dan daerah sebagai penerapan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia.”Kita tinggal menunggu arahan Bupati selanjutnya untuk penggunaan Taliabu Satu Data tersebut,”tandasnya. (***)

Penulis: Alfarz DhinEditor: Arhun E Ramanda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *