Wabup Taliabu H. Ramli Terima Laporan LHP atas LKPD Semester II TA 2022  dari BPK Malut

Wabup Taliabu H. Ramli Terima Laporan LHP atas LKPD Semester II TA 2022 dari BPK Malut

LintasKhatulistiwa.com, TALIABU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Maluku Utara (Malut) telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten/Kota Tahun Anggaran (TA) 2022 di wilayah Provinsi Maluku Utara. Kegiatan penyerahan LHP tersebut dilaksanakan oleh secara langsung pada Selasa (10/1) di Ruang Auditorium Lantai II BPK Provinsi Malut.

Penyerahan LHP tersebut  dilakukan guna memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Wakil Bupati Pulau Taliabu H. Ramli mewakili Bupati Pulau Taliabu menerima hasil  Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten/Kota Tahun Anggaran (TA) 2022 dari Kepala BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Marius Sirumapea S.E., M.Si., Ak., dengan didampingi Kepala Subauditorat Malut I dan Subauditorat Malut II, kepada Ketua/Wakil Ketua DPRD dan kepada Kepala/Wakil Kepala Daerah.”Hari ini baru penyerahan LHP LKPD semester II Tahun 2022, dan epsos untuk penyampaian akan dilakukan Rabu (11/1) sekitar pukul 14.00 WIT,”katanya.

Ketika disinggung pemeriksaan dirinya mengaku belum mengetahui secara pastinya apakah opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Wajar Dengan Pengecualian (WDP).”Moga berada pada dua opini yang baik jangan sampai mendapat opini lainnya,”akunya.

Sementara itu,  Kepala BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Marius Sirumapea S.E., M.Si., Ak. dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemeriksaan laporan keuangan tidak secara khusus dirancang untuk menilai kehematan, efisiensi, dan efektifitas penggunaan sumber daya, serta menilai keberhasilan pencapaian target/tujuan entitas. Pemeriksaan laporan keuangan juga tidak secara khusus ditujukan untuk mengungkapkan adanya ketidakpatuhan dan kecurangan.

Namun, BPK harus mengungkapkan dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan apabila menemukan adanya permasalahan tersebut, termasuk ketidakpatuhan dan kecurangan, baik yang berpengaruh terhadap kewajaran angka-angka yang disajikan dalam laporan keuangan maupun yang tidak berpengaruh.

Oleh karena itu, selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Atas temuan yang dimuat dalam laporan hasil pemeriksaan tersebut, BPK menyampaikan rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti oleh entitas.”Sesuai dengan Ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan negara, Kepala Daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK dalam waktu selambat-lambatnya 60 hari sejak hasil pemeriksaan diterima,”tutupnya.

Hadiri dalam penyerahan itu, Sekda Pulau Taliabu, Kepala Bappeda Pulau Taliabu, H. Syamsuddin Ode Maniwi, Kabag Keuangan Abdul Kadir Nur Ali, Wakil Ketua DPRD M. Taufik Koten dan kepala Inspektorat Gesebert Tani. (***)

Penulis: Alfarz DhinEditor: Arhun E Ramanda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *