LintasKhatulistiwa.com, TALIABU – Bupati diminta sebelum melakukan penunjukan kepada 49 pejabat Kepala Desa dari 71 Desa yang tersebar di Kabupaten Pulau Taliabu pada Februari 2023 ini. Terlebih dahulu para kades devinitif harus menyelesaikan tunggakan pajak. Agar tidak menjadi utang turunan nanti.
Hal tersebut disebabkan masa jabatan ke 49 Kepala Desa tersebut akan segera berakhir bulan depan tahun ini sesuai aturan masa jabatan Kepala desa (Kades) selama 6 tahun yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 39 tentang Desa.
Kebijakan pemberhentian sekaligus penunjukan pejabat kepala desa di 49 desa tersebut karena berakhirnya masa jabatan kepala desa ini nampaknya akan menyisakan masalah bagi puluhan pejabat Kades yang akan mengisi kekosongan jabatan kepala desa, terutama bagi desa-desa yang belum menyelesaikan utang pajak dana desa yang nilainya diduga mencapai ratusan juta rupiah.
Berdasarkan informasi data yang dikantongi wartawan sesuai sistem informasi perpajakan Direktoral Jendral Pajak (DJP) selama lima tahun terhitung sejak 2017 hingga 2021, tercatat puluhan jepala desa di Kabupaten Pulau Taliabu belum melunasi utang pajak.
Bahkan ada puluhan desa yang selama lima tahun belum melunasi utang pajak Dana Desa (DD). Kepala Bidang, Kemasyarakatan dan Hukum Adat Dinas PMD Kabupaten Pulau Taliabu, Ruslan La Habibu mengatakan, desa -desa yang belum membayar utang pajak DD belum tercatat nominal pajaknya sesuai rekapitulasi pembayaran pajak atas Dana Desa yang terpampan di ruang kerjanya.“Yang belum bayar pajak DD itu desa -desa yang belum tercatat nominal pajaknya, hanya yang telah membayar saja yang sudah tercantum nominal pajaknya pertahun. Hal ini jadi masalah nanti karena ada desa yang kewajiban pajaknya itu belum dibayarkan sama sekali dalam lima tahun terakhir, ” ucapnya saat ditanya wartawan, Rabu (18/01/2023).
Berikut belasan Desa yang tercatat menumpuk hutang pajak Dana Desa dalam waktu lima tahun terakhir :
- Desa Loseng, Kecamatan Taliabu Timur Selatan belum tercatat membayar pajak sejak 2017-2021.
- Desa Balohang, Kecamatan Lede belum tercatat membayar pajak sejak 2017-2021.
- Desa Talo, Kecamatan Taliabu Barat belum tercatat membayar pajak sejak 2017-2021.
- Desa Woyo, Kecamatan Taliabu Barat belum tercatat membayar pajak sejak 2017-2021.
- Desa Holbota, Kecamatan Taliabu Barat belum tercatat membayar pajak sejak 2017-2021.
- Desa Tolong, Kecamatan Lede belum tercatat membayar pajak sejak 2017-2021.
- Desa Mintun, Kecamatan Taliabu Utara belum tercatat membayar pajak sejak 2017-2021.
- Desa Hai, Kecamatan Taliabu Utara belum tercatat membayar pajak sejak 2017-2021.
- Desa Nunca, Kecamatan Taliabu Utara belum tercatat membayar pajak sejak 2017-2021.
- Desa Padang, Kecamatan Taliabu Utara belum tercatat membayar pajak sejak 2017-2021.
- Desa Mantara, Kecamatan Taliabu Timur Selatan belum tercatat membayar pajak sejak 2017-2021.
- Desa Wahe, Kecamatan Taliabu Utara belum tercatat membayar pajak sejak 2017-2021.
- Desa Air Bulan, Kecamatan Taliabu Utara belum tercatat membayar pajak sejak 2017-2021.
- Desa Jorjoga Kecamatan Taliabu Utara belum tercatat membayar pajak sejak 2017-2021.