Wabup Buka RPTB Bahas Rencana Trayek Kawasan Hutan Taliabu

Wabup Saat Membuka Rapat Panitia Tapal Batas (RPTB) di Pulau Taliabu.

LintasKhatulistiwa.com, TALIABU – Wakil Bupati Pulau Taliabu, H. Ramli, membuka Rapat Panitia Tapal Batas (RPTB) pembahasan rencana trayek batas kawasan hutan di Pulau Taliabu, Rabu (25/1). Dimana Kegiatan yang diprakarsai oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah VI Manado.

Dalam sambutannya, H. Ramli, mengatakan kawasan hutan di Provinsi Maluku Utara terakhir ditunjuk berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK. 302/Menhut- 11/2013 tanggal 1 Mei 2013 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 415/KPTS-II/1999 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi Daerah Tingkat Maluku seluas ± 7.264.707 hektare.”Kawasan hutan ini juga telah adopsi pada pola ruang dalam Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 2 Tahun 2013,” ujarnya.

Hal tersebut disesuaikan dengan PP RI Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan, khususnya pada Pasal 41 ayat (3), Penataan Batas Kawasan Hutan dilakukan terhadap Batas Luar Kawasan Hutan, Batas Fungsi Kawasan Hutan dan Batas Kawasan Konservasi di Wilayah Perairan.

Begitu juga PP pada Pasal 42 ayat (1) disebutkan bahwa Panitia Tata Batas (PTB) Kawasan Hutan adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mempunyai tugas antara lain melakukan penyusunan rencana trayek batas yang memuat koordinat titik-titik batas yang akan dilakukan pemancangan patok batas sementara dan/atau koordinat yang ditetapkan secara virtual hasil pembahasan Panitia Tata Batas Kawasan Hutan.

Untuk itu, ia meminta Panitia Tata Batas Kawasan Hutan Kabupaten Pulau Taliabu yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4847/MENLHK- PKTL/KUH/PLA.2/7/2021 tanggal 26 Juli 2021 tentang Pembentukan Panitia Tata Batas Kawasan Hutan Kabupaten Kota di Provinsi Maluku Utara untuk menindaklanjuti keputusan menteri dimaksud.”Panitia Tata Batas berkewajiban untuk melakukan kegiatan Pembahasan Rencana Trayek Batas pada kawasan hutan yang akan dilakukan penataan batas dan selanjutnya melakukan penetapan atas trayek batas kawasan hutan dimaksud,” ucapnya.

Dimana hasil dari pembahasan trayek ini selanjutnya menjadi bahan untuk pelaksanaan pemancangan batas sementara kawasan hutan di wilayah Kabupaten Pulau Taliabu. Sedangkan, untuk Panjang Batas Kawasan Hutan di Kabupaten Pulau Taliabu sesuai dengan rencana trayek batas adalah sepanjang ± 771,56 km yang terdiri dari batas luar sepanjang ± 675,41 km dan batas fungsi sepanjang ± 96,15 km

Terkait dengan beberapa hal yang telah diuraikan, kata Ramli, hari ini akan didiskusikan Rencana Trayek Batas Kawasan Hutan di Kabupaten Pulau Taliabu.”Untuk itu diharapkan agar seluruh peserta rapat dapat mengikuti dengan baik paparan teknis yang nantinya akan disampaikan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah VI Manado dan sekaligus memberikan masukan yang bersifat konstruktif untuk mendukung pemantapan batas Kawasan Hutan di Kabupaten Pulau Taliabu,” tandasnya. (***)

Penulis: Alfarz DhinEditor: Arhun E Ramanda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *