Sejumlah Oknum ASN dan Non ASN dinilai cederai SK Penempatan dari Bupati

Ilustrasi

LintasKhatulistiwa.com, TALIABU – Sejumlah oknum ASN dan Non ASN dinilai tak pahami aturan. Pasalnya, ketika pimpinannya mendapat mutasi ke dinas lain mereka mengikuti pimpinan OPD yang lama. Padahal, mereka ditempatkan di dinas sebelumnya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati.

Persoalan mutasi telah diatur pada ketentuan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 mengenai tata cara pelaksanaan mutasi yang mana mutasi merupakan perpindahan tugas lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah dan ke perwakilan Negara Indonesia di luar negeri serta atas permintaan sendiri.

Hal ini menjadi perhatian sejumlah kalangan terutama Karang Taruna (KT) Pulau Taliabu, menilai lemahnya pengawasan atas oknum ASN dan Non ASN yang ikut pimpinan OPD saat dimutasi. Padahal, ASN ditempatkan berdasarkan SK Bupati begitu juga non ASN saat mengajukan permohoan ditujukan ke dinas terkait bukan nama person pimpinan OPD.” ASN ditempatkan berdasarkan SK bukan kemauan sendiri. Begitu juga dengan Non ASN saat mengajukan lamaran bukan menjadi pengabdi Pimpinan OPD tetapi dinas terkait,” kata Basran, Wakil Ketua II Karang Taruna Pulau Taliabu.

Apa yang dilakukan ASN dan non ASN ini telah mencederai SK dari Bupati, karena penempatan itu berdasarkan SK bukan undangan. Sebelum berlanjut terus sekda selaku pimpinan tertinggi ASN harus bersikap untuk menertibkan para oknum ASN.”Sangat disayangkan, padahal ada jalur pengajuan mutasi antara OPD, bukan berdasarakan aturan pimpinan OPD tetapi berdasarkan kajian dan BKD mengeluarkan SK atas persetujuan Bupati,”jelasnya.

Lebih lanjut Basra, menilai bila perbuatan oknum ASN dan Non ASN ini berlanjut dan tidak segera dikembalikan ke dinas asal. Maka akan memperkeruh kinerja.”Ini ada beberapa factor pertama dipertahankan ikut karena factor keluarga, kedua karena factor rahasia diketahui bawahan yang diajak pindah bersama,”tuturnya.

Sekarang timbul pertanyaan bagiamana kalau Pimpinan OPD itu dinonjob. Apakah oknum ASN dan Non ASN itu mau ikut di nonjob lagi. Pastinya tidak. Jadi BKD dan Sekda harus mengambil langkah untuk menertibakan oknum ASN dan Non ASN yang ikut bersama pimpinan yang di mutasi.”BKD harus secepatnya mengambil langkah cepat, karena ASN dan non ASN itu mendapat SK bukan berdasarkan undangan,”cetusnya. (***)

Penulis: Alfarz DhinEditor: Arhun E Ramanda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *