Wabup : Pemda Taliabu Harus Segera Miliki PN Agama Sendiri

Wakil Bupati Pulau Taliabu, H. Ramli

LintasKhatulistiwa.com, TALIABU– Wakil Bupati Pulau Taliabu, H. Ramli, mengaku, telah melakukan koordinasi singkat tentang cara pengajuan atau proses menghadirkan pengadilan Agama di Pulau Taliabu, bersama ketua Pengadilan Agama Labuha, Bachri Conoras,S.H.I.

Apalagi, diketahui bahwa pengadilan Agama Labuha membawahi tiga kabupaten masing-masing Labuha, Halsel, Kepulauan Sula dan Pulau Taliabu. Sedangkan, Pulau Taliabu merupakan daerah terluar di Maluku Utara yang tentunya membutuhkan perhatian khusus untuk hal seperti ini.”jadi saya meminta arahan apa saja yang diperlukan menghadirkan Pengadilan Agama di Pulau  Taliabu, “Kata Wakil Bupati.

Hasil konsultasi itu, kata Wakil Bupati, Pemda harus melengkapi surat permohonan berupa rekomendasi dari Bupati, Ketua DPRD, surat dukungan dari MUI dan Pengadilan Negeri Pulau Taliabu serta yang terakhir adalah surat pernyataan untuk menghibahkan tanah untuk pembangunan gedungnya.”Jadi ada beberapa persyaratan yang harus dienuhi oleh Pemda untuk diusulkan ke Kejagung,”jelasnya.

Wakil pun mengaku bahwa sekembalinya Bupati dari kegiatan luar daerah akan dibicarakan, mengingat kehadiran pengadilan agama ini sangat diperlukan. Apalagi, setiap adanya proses perceraian secara mobile yang dilakukan pengadilan Labuha, semua pencari keadilan tidak terakomodir. Akibat, tingginya biaya yang harus di tanggung Masing-masing penggugat cerai.”Jadi setiap perceraian dengan mobile itu, belum semua yang telah terdaftar dapat diakomodir, karena persoalan waktu yang singkat, “kilahnya. (*)

Penulis: Alfarz DhinEditor: Arhun E Ramanda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *