Wakil Bupati Buka Sidkel Pengadilan Agama Labuha di Pulau Taliabu

Sidang Keliling yang digelar di Pulau Taliabu

LintasKhatulistiwa.com, TALIABU – Pengadilan Agama Labuha, kembali melaksanakan sidang keliling (sidkel) di Kabupaten Pulau Taliabu. Dan Sidkel kali bertempat di aula kantor Ex Kantor Bupati Pulau Taliabu. Pada Selasa (14/2) kemarin.

Sidkel Pengadilan Agama Labuha ini, dibuka langsung oleh Wakil Bupati Pulau Taliabu, H. Ramli, mengatakan isbat nikah memiliki peran penting bagi pasangan suami isteri yang pernikahannya belum tercatat, Hal ini karena isbat nikah adalah proses untuk mendapatkan pengesahan atas perkawinan yang telah dilaksanakan menurut syariat agama islam.”Ada yang menikah secara syah tetapi administrasi masih kurang atau hilang,”katanya.

Sedangkan, untuk persoalan perceraian dengan ada sidkel yang dilakukan Pengadilan Agama ini tentunya akan mendapat validasi kekuatan hukum, bahwa benar yang bersangkutan telah bercerai. Agar masing-masing pihak bisa melakukan perkawainan tanpa ada hambatan.”Jadi untuk yang cerai ini akan menjadi syah dan tidak ada lagi persoalan lainnya,”akunya.

Dan Pemkab Pulau Taliabu, akan bekerjasama dengan pengadilan agama Labuha untuk mengusulkan pembentukan pengadilan agama di kabupaten pulau taliabu pada tahun 2023 semoga pembentukannya dapat disetujui oleh Mahkamah agung republik indonesia dalam waktu yang tidak terlalu lama.”Untuk menjawab persoalan ini kita coba melakukan usulan pembentukan pengadilan Agama di pulau Taliabu,”paparnya.

Sementara itu, Ketua Isbat Sidang Pengadilan Agama Labuha Bachri Conoras,.S.H.I, menyampaikan bahwa sisi manfaat sidkel itu pemohon tidak mengeluarkan anggaran terlalu besar lagi, karena dekat dengan tempat tinggal dan tidak mengeluarkan biaya yang besar, kemudian hemat waktu. “Ada sisi positif, dimana anggaran bisa ditekan, bila mana Orang Taliabu melakukan siding di Labuha berapa biaya yang harus dihabiskan,”cetusnya.

Untuk diketahui sidkel di Pulau Taliabu Tahun 2023 tahap pertama ini terdiri dari sidang isbat sebanyak 29 pasang, sidang cerai Gugat 36 perkara dan Cerai Talak 13 pasang.  Dalam pembukaan kegiatan Isbat Sidang Pengadilan Agama Labuha ini, hakim dari Pengadilan Agama itu sendiri. (***)

Penulis: Alfarz DhinEditor: Arhun E Ramanda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *