Diduga Tak Salurkan BLT, Mantan Kades Talo Dipolisikan

Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Totok Handoyo

LintasKhatulistiwa.com, TALIABU –  Mantan Kepala Desa Talo, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara (Malut), berinisial SO dilaporkan ke Polres Pulau Taliabu. SO dilaporkan ke Polres warganya, Rabu (22/02). Dirinya dipolisikan diduga belum menyalurkan anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD ke para pelapor.

Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Totok Handoyo, SIK kepada media, membenarkan adanya laporan warga terhdap mantan Kades Talo.“laporan pengaduan tersebut baru dibuat,”katanya.

Setelah mendapatkan laporan, kata Totok Handoyo, pihak Satreskrim Polres Taliabu langsung melakukan pemeriksaan kepada perwakilan korban.“Saya sudah perintahkan anggota untuk periksa introgasi kaitan kasus tersebut. Intinya, kami masih dalami,” ucap Totok.

Menurut keterangan dari korban bahwa dana BLT tersebut belum disalurkan 69 orang dengan total anggaran 124 juta lebih.” Kami masih lakukan penyelidikan,” sambungnya.

Sementara itu, Jahmun Sabilalo perwakilan para pelapor yang tidak merima BLT DD usai melakukan pelaporan di Polres Taliabu, mengaku  selama ini ia dan warga penerima BLT DD sudah menunggu itikad baik dari mantan Kepala Desa SO untuk membayar BLT DD triliun III dan IV. Namun hingga masa jabatannya berakhir tanggal 17 Februari 2023 kemarin, ia tidak menyalurkan lagi BLT DD.“Alasannya pa kades dipending, maksudnya dipending ini seperti apa kami tidak tau, kami ini masyarakat bodok ini,” kesalnya.

Dirinya berharap kepada Kapolres Kabupaten Pulau Taliabu untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat kecil.“Saya mewakili warga penerima BLT DD di desa Talo ini meminta keadilan. Alasannya apa sampai mantan kepala desa tidak menyalurkan BLT DD kepada kami,” harapnya.

Perlu diketahui, BLT Dana Desa adalah salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk pemulihan ekonomi masyarakat pasca pandemi COVID-19. Hingga September ini, BLT Dana Desa masih terus dicairkan oleh pemerintah. (****)

Penulis: Alfarz DhinEditor: Arhun E Ramanda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *