LintasKhatulistiwa.com, TALIABU – Tiga Fraksi di DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, melalui pendapat akhirnya menyetujui rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan barang milik daerah menjadi perda. Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Pulau Taliabu Muh. Taufik Toib Kotten dan dihadiri 13 Orang Anggota DPRD Pulau Taliabu, Rabu (22/2).
Padangan pertama yang memberikan pandangan adalah fraksi golkar melalui Muh. Nuh Hasi, menyambut baik usulan Ranperda tentang Pengelolaan BMD yang merupakan amanat dari PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, khususnya pasal 511 ayat 1, di mana dinyatakan bahwa perlunya untuk menetapkan pedoman pengelolaan barang milik daerah melalui Perda.“Fraksi Partai Golkar berharap dengan lahirnya Perda ini dapat menjadi payung hukum di dalam pengelolaan barang milik daerah yang perlu disederhanakan melalui mekanisme pengelolaan lebih komprehensif serta memberikan kontribusi yang lebih besar bagi Pemkab Pulau Taliabu,” kata Nuh.
Dukungan senada juga disampaikan Fraksi Demokrat yang dibacakan oleh Dedy Mirzan pada pandangannya menyetujui raperda tentang pengelolaan barang milik daerah yang nantinya akan ditetapkan dalam menjamin terlaksananya tertib administrasi dan tertib pengelolaan barang milik daerah, sekaligus menjadi dasar hukum di dalam melakukan koordinasi dan pengendalian.”Selain itu untuk pemanfaatan dan pengamanan serta untuk mendukung arah penentuan kebijakan, dalam perencanaan pemanfaatan pemeliharaan dan penilaian barang milik daerah, sehingga dapat dioptimalkan seluruh potensi barang milik daerah di berbagai bentuk dan fungsinya,” katanya.
Begitu juga fraksi Pembaharuan dibacakan oleh Hadiran Jamali, juga menyetujuinya dan menyampaikan bahwa rancangan Perda ini hendaknya perlu di kaji sedemikian rupa serta memerlukan waktu karena banyaknya pasal dalam Perda tentang pengelolaan barang milik daerah tersebut. Serta pemerintah daerah bisa memetakan barang milik daerah untuk informasi kepada masyarakat agar tidak salah pembelian.” Barang milik daerah merupakan salah satu aset paling vital yang dimiliki daerah guna menunjang operasional jalannya pemerintahan daerah. Oleh karenanya barang milik daerah harus dikelola dengan baik dan benar sehingga terwujud pengelolaan barang milik daerah yang transparan, efisien, akuntabel, ekonomi serta menjamin adanya kepastian nilai,” jelasnya. (Adv)