LintasKhatulistiwa.com, TALIABU – Disetujuinya rancangan peraturan daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi Peraturan Daerah. Wakil Ketua I DPRD Pulau Taliabu Muh. Taufik Toib Kotten, meminta Bagian Asset Daerah, untuk melakukan register.
Agar mempermuda semua BMD tercatat dan juga asset bergerak diluar daerah bukan kepentingan dinas di tarik. Hal ini disampaikan Wakil Ketua I DPRD Pulau Taliabu, usai paripurna pengesahan ranperda menjadi Perda, Rabu (22/2).
Dimana dirinya mengaku bahwa dengan adanya pengesahan perda Pengelolaan BMD. Tentunya daerah perlu melakukan sosialisasi setelah usai di register pihak Hukum di Provinsi nanti.”Jadi setelah diregister menjadi lembaran daerah. Maka wajib hukumnya melakukan sosialisasi,”katanya.
Bahkan dirinya mengaku keresahan warga terkait pengunaan Mobil Dinas sebagai BMD mulai saat ini dimanfaatkan sebagai mana mestinya dan dirawat, agar supaya dapat dipakai sebagaimana mestinya.”Kita harapkan para pimpinan OPD dapat memahami perda ini sebelum masyarakat, agar perdanya tidak mubajir,”cetusnya.
Sedangkan, untuk bagian asset, Politisi Partai Demokrat ini, mengaku harus melakukan register agar supaya diketahui asset setiap OPD dan juga asset yang berada luar daerah bukan dipakai untuk kepentingan Dinas.”Jadi ada informasi ada asset Mobil di Ternate. Apakah ini kepentingan Dinas atau tidak harus secepatnya di tarik untuk di data,” akunya. (Adv)