Bandara Pulau Taliabu Memasuki Tahap Studi Kelayakan Struktur Tanah

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pulau Taliabu, H. Irwan Mansur

LintasKhatulistiwa.com, TALIABU –Pihak Dinas Perhubungan Pulau Taliabu, terus menggenjot proses pembangunan Bandara Pulau Taliabu. Bahkan, setelah usai merampungkan pengukuran lahan milik warga yang berada dilokasi pembangun bandara yang terletak di desa Tallo, Dusun Dufo, Taliabu Barat, Pulau Taliabu, Maluku Utara.

Bahkan saat ini pihak dinas perhubungan Pulau Taliabu, masih menunggu hasil studi kelayakan dari perguruan tinggi yakni Universitas Hasanuddin, Makassar.”Walaupun sudah ditentukan lokasinya dan dianggap layak. Tetapi, kita tetap melalui tahap untuk melakukan studi uji kelayakan tanahnya,”kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, H. Irwan Mansur, Rabu (22/2) usai kegiatan Paripurna Ranperda di kantor DPRD Pulau Taliabu.

Menurut dia, studi kelayakan itu akan mengarahkan Pemda Pulau Taliabu menentukan titik arahan seperti masuk landasan, keluar dari titik pendaratan, hingga masuk dalam tempat parkir (Apron).”Hasil studi ini nantinya akan menjadi acuan dan dasar setelah diajukan ke kementerian nanti,”kilahnya.

Setelah usai studi kelayakan struktur tanah, maka Dishub akan menindaklanjuti ke pertanahan terkait hasilnya untuk diterbitkan sertifikat dan pemda melalui tim tentunya harus siap untuk mengganggarkan pembayaran.”Sesuai arahan Bupati, langkah-langkah yang dibijaki dalam proses percepatan tetap kita lakukan. Agar supaya Proses bandara Pulau Taliabu bersama dengan Pembangunan Bandara Loleo, di Desa Aketobololo, Kecamatan Oba Utara,”akunya.

Dirinya telah melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada 33 orang pemilik lahan dengan besar kaplingan titik koordinat sebanyak 54 kapling tanah dalam lokasi saat ini. Dan ini menjadi dasar ilmiyah uji public serta persyaratan untuk penerbitan sertifikat kepada 33 orang pemilik lahan. Agar saat dibayar langsung disertai sertifikat.”Usai Studi Kelayakan, tentunya akan diterbitkan sertifikat,”katanya lagi.

Seraya mengaku hasil studi ini dan kajian dari pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pulau Taliabu, derdasarkan Surat nomor 5.22/90/10/X/2022, tertanggal 10 Oktober 2022, bahwa menerangkan kalau kawasan lokasi Bandara itu berada pada kawasan APL, akan menjadi landasan surat persetujuan Gubernur terkait pengesahan lokasi di duffo. (adv)

Penulis: Alfarz DhinEditor: Arhun E Ramanda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *