DPMD bersama Tim Mulai Evaluasi Rancangan APBDes

Kegiatan hari pertama Evaluasi APBDes

LintasKhatulistiwa.com, TALIABU – Sebagai tindak lanjut Desk evaluasi sinkronisasi Perencanaan Desa anggaran Dana Desa Tahun 2023. Pemerintah Pulau Taliabu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) bersama tim evaluasi yang terdiri dari Inspektorat, Bappeda, Dinas Kesehatan dan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana,  melaksanakan kegiatan evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan (APBDes) tahun 2023 sebelum diperdeskan.

Bahkan, kegiatan ini merupakan pertama kali dilakukan, sehingga hari pertama kegiatan yang dipusatkan di kantor DPMD ini, menyelesaikan empat desa yaitu Desa Losseng, limbo, pelingpadodo dan sumbong. Karena terjadi perdebatan, karena pihak desa yang dievaluasi menilai kalau selama ada kegiatan yang dinilai tumpa tindih dengan program OPD lainnya misalnya kegiatan KB dan Posyandu yang selama ini anggarannya melekat pada DD. Padahal, dinas terkait mempunyai kegiatan serupa.

Kepala Dinas DPMD Kabupaten Pulau Taliabu, Agumaswati Thoib Kotten, didampingi Kepala Bidang Penataan dan Kerjasama Desa DPMD Kabupaten Pulau Taliabu, Asmadin, menjelaskan, kegiatan evaluasi ini untuk melihat dan mengukur penyusunan RAPBDes dalam peraturan yang ada pada pedoman penyusunan Anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes). Untuk di sinkronkan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMdes), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPdes) dan APBDes apakah sudah sesuai, apa belum.“Jangan sampai Ketika ada timbul, usulan-usulan siluman yang tidak ada di RPJMDes , yang nonggol di APBDes,” terang kadis.

Dimana evaluasi APBDes ini juga mengacu pada Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa.“Ini bertujuan untuk melihat kesesuaian antara perencanaan desa yang termuat dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa dengan Rancangan APBDes sebagai pedoman penyusunan APBDesa,”ungkapnya.

Selain itu tim evaluasi juga melihat penyelarasan program di desa dan daerah, agar tidak ada tumpang tindih dengan visi misi dari Pemerintah Daerah.“Nantinya, desa yang sudah dievaluasi ada catatan koreksinya. Nanti catatan koreksi ini disempurnakan kembali oleh desa yang bersangkutan dan dimasukan ke DPMD paling lambat 7 hari setelah desa tersebut dievaluasi,” jelas Kadis.

Ditambahkannya, setelah catatan koreksi disempurnakan pihak desa, tim evaluasi akan meneliti kembali APBDes tersebut apakah sudah sesuai.“Nanti jika sudah sesuai, akan ada Keputusan Bupati tentang hasil evaluasi. Baru setelah itu APBDes ditetapkan menjadi peraturan desa,” pungkas Agung. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *