Pemdes Samuya Kembali Publikasikan Infografi APBDes Tahun 2023

Pj Kades Samuya, Hasyim Fokaaya

LintasKhatulistiwa.com|TALIABU  – Pihak pemerintah Desa Samuya melakukan transparansi penggunaan dana desa. Sebagaimana, Publikasi itu penting. Untuk menciptakan budaya transparansi pemerintah desa ditengah kepercayaan masyarakat. Hal ini Undang-undang  Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau yang lebih kita kenal dengan UU Desa. Pada Pasal 24, dikatakan bahwa, asas penyelenggaraan pemerintahan desa salah satunya adalah keterbukaan.

Hal ini disampaikan Pejabat Kades (Pj Kades) Samuya, Hasyim Fokaaya, kepada media ini, bahwa setelah disetujui dan dibuatkan Peraturan desa, maka wajib bagi kami (Pemerintah Desa, red) untuk memberikan informasi melalui media.”Keterbukaan disini, artinya tidak ada yang ditutup-tutupi kepada masyarakat sebagai objek pembangunan desa. Baik dalam segi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pada pertanggungjawaban,”katanya.

Selanjutnya, kepala desa yang merupakan kepala pemerintahan di level desa, berkewajiban untuk melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Serta, memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran.”Hal ini mutlak diatur secara jelas, dalam Undang-Undang Desa Pasal 26 ayat (4) huruf (f) dan juga Undang-Undang Desa Pasal 27 huruf (d),”tuturnya.

Pejabat Kades (Pj Kades) Samuya, Hasyim Fokaaya,  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) adalah peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APBDesa terdiri atas bagian pendapatan desa, belanja desa, dan pembiayaan. Rancangan APBDes dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa.”

Pendapatan desa merupakan penghasilan yang diperoleh desa yang bersumber dari pendapatan asli desa (PAD), pendapatan transfer ataupun pendapatan lain-lain desa. Pendapatan Transfer Desa Samuya berasal dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) serta  Sumber pendapatan desa, pengelolaannya dilakukan dalam kerangka pengelolaan Keuangan Desa. Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.”Diharapkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang mengikutsertakan kelembagaan desa dan unsur masyarakat desa. Dan Tertib dan disiplin anggaran, yaitu pengelolaan keuangan desa harus mengacu pada aturan atau pedoman yang melandasinya,”kata Hasyim Fokaaya.

Dan untuk Belanja desa merupakan pengeluaran yang dilakukan oleh desa baik melalui rekening kas desa ataupun langsung dibayar ke supplier yang merupakan kewajiban dalam 1 tahun anggaran dan tidak diperoleh pembayaran kembali serta diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan desa yang disepakati dalam musyawarah yang meliputi 5 bidang, yakni (1) penyelenggaraan pemerintah desa, (2) pelaksanaan pembangunan desa, (3) pembinaan kemasyarakatan desa, (4) pemberdayaan masyarakat desa, dan (5) penanggulangan bencana, keadaan mendesak dan darurat desa. (***/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *