Pemdes Gela Salurkan BLT Tahap Pertama Kepada 37 KPM

Pejabat Kepala Desa Gela, Adimas Ashar Pamungkas, S.STP bersama Aparat Pemerintahan Desa foro bersama dengan para penerima BLT.

LintasKhatulistiwa.com|TALIABU –Untuk menopang daya beli masyarakat agar perekonomian desa produktif dan bergerak. Pemerintah Desa Gela, Kecamatan Taliabu Utara, Pulau Taliabu, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa kepada 37 keluarga penerima manfaat (KPM) bertempat di Kantor Desa Gela, Senin (10/04/2023).

Pejabat Kepala Desa Gela, Adimas Ashar Pamungkas, S.STP,  menjelaskan bahwa Pemdes Gela Melakukan Penyaluran Bantuan Langsung Dana Desa Tahun 2023, Penyaluran BLT DD ini yang bersumber dari APBDes Tahun 2023 telah disalurkan oleh Pemerintah Desa Gela kepada 37 KPM (Kelompok Penerima Manfaat) Kepala Keluarga (KK) Kurang mampu/miskin, Penyaluran BLT DD Ini diberikan sebanyak 3 Tahap Pertama Yang mana Setiap KPM Menerima Bantuan Sebesar Rp.300.000 Untuk Setiap Tahapnya. Dengan Total yang diterimanya Sebesar Rp.900.000.”Penerima BLT telah sesuai dengan Peraturan dan regulasi yang berlaku. Dimana setiap penerima Bantuan ini tidak boleh menerima bantuan lainnya serta regulasi lainnya terkait penyaluran BLT DD ini, Kemudian kepada penerima manfaat agar bisa menggunakan dengan sebaik-baiknya sesuai kebutuhan yang diperlukan,”katanya.

Adimas menuturkan, bahwa dalam hal rangkaian proses penyaluran BLT, pihaknya terlebih dahulu melalui berbagai tahapan sesuai dengan aturan yang ada. Salah satunya penginputan Dana Desa yang dilakukan secara online. Selain itu, Pemdes juga membutuhkan kelengkapan data dari Keluarga Penerima Manfaat dan Pemdes juga terlebih dahulu telah melakukan proses Musyawarah Desa (Musdes) untuk menetapkan nama dan jumlah penerima BLT tersebut.

“Kita berusaha setelah penyaluran BLT ini untuk segera menyampaikan pertanggungjawabannya sekaligus pengajuan untuk tahapan berikutnya. Karena jika laporan pertanggungjawaban belum selesai maka pengajuan untuk tahap selanjutnya juga tidak bisa dilakukan,” tuturnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, bahwa Untuk menentukan calon yang berhak menjadi penerima BLT-DD, maka harus melalui musyawarah desa,  dengan melibatkan Ketua RT karena ketua RT adalah pihak yang dianggap paling mengetahui kondisi warganya.“Musyawarah desa mengundang ketua RT dan kemudian semua warga didata beserta alamatnya barulah ditetapkan sebagai penerima BLT dana desa,” sambung Adimas.

Penyaluran bantuan tunai tersebut turut dihadiri pihak Kantor Kecamatan Talut, Pendamping Desa, BPD Desa Gela,  Bhabinkamtibmas dari Polres Pulau Taliabu, Aparatur Desa. (***/@dv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *