Satnarkoba Polres Pulau Taliabu Tangkap Satu Warga Desa Air Kalimat Sebagai Pemilik Sabu

Wakapolres bersama Kasat Narkoba sedang memperlihatkan Barang Bukti Milik Tersangka IP

Lintaskhatulistiwa.com | TALIABU—Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara, melalui Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) mengamankan satu orang pelaku penyelahgunaan narkoba berinsial IP (21) warga  Warga Desa Air Kalimat, Kecamatan Taliabu Utara. dengan barang bukti sabu 0,5 gram.

Penangkapan tersangka IP sendiri berdasarkan informasi dari warga yang mengetahui bahwa tersangka IP akan melakukan transksi jual beli narkoba jenis sabu, pada Selasa 9 Mei 2023, sekitar Pukul 19.15 WIT. Namun, baru di epsos melalui rilis di Mapolres Pulau Taliabu.

Kini IP ditetapkan sebagai tersangka dengan Laporan Polisi Nomor: LP/01/V/2023/SPKT.Narkoba/Polres Taliabu/Polda Maluku Utara pada 9 Mei 2023 lalu. Namun,

Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol Aziz Ibrahim Muamar didampingi Kasat Narkoba Iptu Achmad M dan Kasi Humas Ipda Munir S, mengatakan, kronologis penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat. Bahwa tersangka IP kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Tim Satresnarkoba Polres Pulau Taliabu melakukan penangkapan pada Selasa, 9 Mei 2023 sekira Pukul 19.15 WIT. Saat penangkapan tersangka IP sedang melakukan transaksi. “Personil Satresnarkoba Polres Pulau Taliabu pada saat melakukan penggeledahan ditemukan Narkotika yang diduga barang berjenis sabu di dalam saku celana pelaku,” ungkap Aziz pada Selasa (6/6/2023).

Kata Wakapolres, tersangka IP tersebut langsung diamankan ke Polres Pulau Taliabu setelah dilakukan interogasi. Saudara IP mengakui telah menyimpan satu sachet plastik kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu di dalam sadel bagasi sepeda motor milik pelaku IP.

Awalnya tersangka IP menggunakan barang ini bersama saudara A pada November 2022. Namun, setelah lama kelamaan tersangka IP ketagihan dan menjadi pemakai sekalgus pengedar barang haram tersebut. Kini dirinya disangkakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 112, Ayat 1, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika  golongan 1 bukan tanaman, dipidana dengan penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 Tahun, denda paling sedikit Rp 800 Juta dan paling banyak Rp8 Miliar.

Selanjutnya, barang bukti yang ditemukan diantaranya; satu potong pipet berbahan plastik dan satu sachet kecil yang berisikan Narkotika jenis Shabu dengan Berat kotor 0,5 Gram. Satu lembar baju kaos hitam lengan pendek Bertulisan “BANKSTERS”. Satu lembar celana jeans pendek warna  iru dengan motif sobekan. Satu sepeda motor merk BLADE  hitam tanpa Plat Nomor dengan Nomor rangka MHI JBM115EK047852. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *