Lintaskhatulistiwa.com I TALIABU— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara menyerahkan dokumen Penataan Perangkat Daerah (PPD) ke Biro Organisasi Provinsi Maluku Utara, Rabu (12/07/2023). Penyerahan dokumen dilakukan langsung oleh Assisten II Setda Pulau Taliabu, Ma’ruf, kepada Safrudin, S.IP.,M.H selaku Analis Kebijakan Ahli Muda Biro Organisasi Provinsi Maluku Utara.
Hal ini diungkapkan Assisten II Setda Kabupaten Pulau Taliabu, Ma’ruf, melalui Kadis Kominfo Basiludin La Besi, melalui rilis, bahwa penataan perangkat daerah sendiri ialah kebijakan pemerintah dalam menata kembali tatanan birokrasi di pemerintahan daerah.“Penataan dilakukan dengan tujuan untuk mempermudah pekerjaan yang serumpun. Dalam penataan pemerintah melihat pada aspek sumber daya, luas wilayah, dan juga APBD,” Kadis kominfo.
Penataan perangkat daerah merupakan salah satu fungsi mendasar penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang terstuktur, sistematik, terorganisir, transparan dan akuntabel sesuai dengan kebutuhan nyata daerah atas dasar tugas dan fungsi serta beban kerja.”Penataan ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang pembinaan dan pengendalian penataan perangkat daerah.“jelasnya.
Setelah adaya penyerahan serupa, maka bagian Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Maluku Utara, akan menindaklanjuti dokumen tersebut yang kemudian akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri.”Ketika ditindaklanjuti, maka daerah akan membuat peraturan baru perangkat daerah dengan tujuan mempermudah pelayanan kepada masyarakat Pulau Taliabu,” kilah Basiludin. (***)