Lintaskhatulistiwa.com I TALIABU—Dinas Pendidikan (Disdik) Pulau Taliabu, akan memperhatikan aturan seragam sekolah yang mengacu pada peraturan dari Kemendikbudristek No. 50 Tahun 2022. Tetapi, masih memerlukan kajian secara local. Karena, keluhan orang tua menjadi pertimbangan tersendiri.
Kepala Disdik Pulau Taliabu, Hj. Citra Puspasari Mus, S.Sos, ME, mengakui kalau pakaian seragam hingga model dan warna yang boleh digunakan, memang baik. Namun, proritas utama adalah wajib sekolah bagi putra-putri kita dengan menggunakan seragam yang ada.”Sejauh ini memang kita belum menerima edaran, tetapi terkait aitem dalam peraturan itu kita akan kaji lagi,”katanya. Jumat 14 Juli 2023.
Dirinya, mengaku akan membuka masukan dari para orang tua, kepsek dan Bupati terkait, pakaian adat nantinya. Karena, tidak semua akan menggunakan adat Taliabu.”Untuk pakaian adat masih kita akan melakukan kajian bisa diberlakukan atau tidak. Bukan, karena kita mau menghilangan kearifan lokal budaya tetapi konsekvensi beban orang tua,”kilahnya.
Meski begitu, penetapan aturan tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik di kabupaten Pulau Taliabu tidak akan cepat ditetapkan.”Prosesnya bertahap, jangan sampai memberatkan masyarakat, nanti semua dipersaolkan, kendati ada aturan dari pusat. Pakai pakaian adat siswa itu menjadi kajian kita ke depan,” kata Hj. Citra Puspasari Mus, S.Sos, ME. (***)