Lintaskhatulistiwa.com I TALIABU—Dalam rangka memperingat Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63 tahun, Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, mengandeng Dinas Pembardayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Inspektorat Kabupaten Pulau Taliabu, memberikan penerangan hukum kepada seluruh Kepala Desa dan BPD di Pulau Taliabu, Kamis 20 Juli 2023, bertempat di aula 1 Kantor Bupati Pulau Taliabu.
Bahkan kegiatan ini telah terprogram dalam kalender Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu yaitu “Jaksa Jaga Desa”.Dan kegiatan kali ini mengangkat tema,“Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pulau Taliabu, Alfred Tasik Palulungan, mengatakan, kegiatan penerengan hukum tersebut penting, sebagai bentuk upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi anggaran desa.“Jadi itu merupakan program Kejaksaan dengan Kementerian Desa, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan Dana Desa, sehingga dibuatlah program Jaksa Jaga Desa,”ujar Alfred.
Selain itu, lanjut Alfred, bahwa kegiatan ini juga sebagai langkah untuk memberikan pemahaman kepada seluruh aparat Desa dan BPD dalam melaksanakan roda pemerintahan di Desa.“Semoga kedepan pengelolaan dan penggunaan anggaran desa bisa menjadi lebih baik, kemudian dalam perencenaannya Kepala Desa harus melibatkan semua unsur perangkat Desa,”harapnya.(***)