LintasKhatulistiwa.com | TALIABU — Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Salim Ganiru dan Kepala BPKAD Moh. Ridwan Azis, SE, ME, menghadiri rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Sabtu (29/7).
Kehadiran Pemda Taliabu bersama 9 kabupaten/kota se-Malut itu untuk membahas penyelesaian penyaluran dana bagi hasil (DBH) Pemprov Maluku Utara kepada pemda kabupaten/kota.
Menurut Ridwan, sesuai hasil kesepakatan seluruh pemda, pemprov akan menyalurkan DBH ke pemerintah kabupaten/kota dengan skema pembayaran bersifat proporsional dan dicicil setengah dari utang selama lima bulan dimulai dari tanggal 1 Agustus-Desember 2023. Pembayaran selambat-lambatnya minggu ketiga bulan berjalan pada RKUD masing-masing kabupaten/kota.”Sesuai kesepakatan itu, sisa utang dibayar setengah di tahun 2023 dan setengahnya dibayar di tahun 2024,” ujarnya.
Skema pembayaran DBH untuk tahun 2023 akan diselesaikan atau disalurkan untuk triwulan I dan II dibayarkan melalui kas provinsi. Sementara untuk triwulan III dan IV melalui pemotongan langsung pada Samsat kabupaten/kota setempat.
Komisi II DPRD Provinsi Maluku Utara bersama dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara akan mengawasi penyediaan dan penyaluran DBH,” sambungnya.
Utang DBH provinsi ke Pemda Taliabu, kata Ridwan, saat ini berkisar Rp 20 miliar yang bakal dibayarkan separuh secara bertahap selama lima bulan.
“Jadi mudah-mudahan tahun 2023 ini akan dibayarkan Rp 10 miliar dengan cara mencicilnya selama 5 bulan. Sedangkan sisa separuhnya baru dibayarkan di tahun 2024,” tamdasnya. (***)
Pemprov Bakal Cicil Utang DBH Ke Taliabu
