Lintaskhatulistiwa.com | TALIABU— 3 Fraksi DPRD Pulau Taliabu, menyampaikan pendapat akhirnya terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022. Dari hasil penyampaian akhir, seluruh fraksi di DPRD Pulau Taliabu menyutujui Raperda tersebut agar menjadi Perda Pulau Taliabu.
DPRD Kabupaten Pulau Taliabu melaksanakan rapat paripurna DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, tahun 2023 dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022. Rapat tersebut berlangsung pada Kamis 24 Agustus 2023 malam di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pulau Taliabu.
Dalam rapat ini, masing-masing perwakilan dari 3 fraksi yang ada di DPRD Pulau Taliabu secara bergantian menyampaikan pendapat akhir mereka mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
Ketua DPRD Pulau Taliabu, Hj. Meilan Mus dan Wakil Ketua DPRD Pulau Taliabu, Muh. Taufik Toib Koten, mengatakan bahwa dari hasil penyampaian akhir tersebut telah disepakati bahwa 3 fraksi DPRD Pulau Taliabu menyutujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 disahkan untuk menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Taliabu.”Alhamdulillah semua fraksi menyatakan sepakat dan setuju terkait realisasi anggaran tahun 2022. Nanti kalau setelah disepakati, dan tadi kebetulan alhamdulillah bapak wakil bupati yang datang karena bupati tidak ada, jadi nantinya begitu beliau tanda tangani semuanya, nanti dijadikan perda.” Muh. Taufik Toib Koten, Wakil Ketua DPRD Pulau Taliabu.
Bupati Pulau Taliabu yang diwakili oleh Wakil Bupati Pulau Taliabu dalam sambutannya mengapresiasi kinerja para dewan dan 3 fraksi DPRD Pulau Taliabu, karena telah melakukan rapat pembahasan mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, sehingga Raperda tersebut dapat diteruskan untuk menjadi Perda.
“Sekali lagi, apapun bentuk kesepakatan yang telah kita ambil, kami ucapkan terima kasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada dewan dan kepada tiga fraksi dewan yang terhormat, yang telah menyampaikan pendapat akhir melalui juru bicara masing-masing. Tentunya terhadap pendapat, saran, dan usul merupakan bahan masukan dan dipertimbangkan dalam rangka pelaksanaan rancangan peraturan daerah tersebut.” ujar H. Ramli, Wakil Bupati Pulau Taliabu. (***)