4 M Dialokasikan Untuk Penanganan Bencana Alam di Taliabu

Kepala BPKAD Kabupaten Taliabu Muh. Ridwan Azis

LintasKhatulistiwa.com | TALIABU—Dana tak terduga bencana alam Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara sebesar Rp.4 M yang di peruntukan penangan bencana. Mengingat dalam Permendagri no 21 tahun 2011 tentang pengelolaan keuangan daerah khususnya pada pasal 162 di daerah dapat menggunakan dana tak terduga.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Taliabu Muh. Ridwan Azis menjelaskan, bahwa anggaran untuk dana tidak terduga sebesar Rp.4 M tersebut di peruntukan untuk penanganan bencana alam, bencana sosial dan pengeluaran tidak terduga lainya yang sangat di perlukan dalam rangka kemanusiaan atau kebutuhan pemerintah.“Tetapi anggaran 4 M tidak seutuhnya untuk satu OPD melainkan beberapa OPD termaksud,” jelasnya, Rabu  30 Agustus 2023.

Meski begitu kata Ridwan, penggunaanya akan disesuaikan dengan rincian masing-masing OPD terkait hingga bisa di akumulasi berapa kerugian yang harus di tanggung oleh pemerintah daerah hingga dari dinas terkait bisa menyalurkan ke masyarakat yang terkena bencana. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *