Gara Gara ADD dan DD Mantan Kades Galebo Di Tahan Kejari Taliabu 

LintasKhatulistiwa.com |TALIABU –Kejaksaan Negeri Taliabu , Maluku Utara, menahan tersangka Z atau Mantan Kades Galebo dugaan Tindak Pidana Korupsi ADD dan DD TA 2021 -2022 Desa Galebo, pada Jumat, 01 September 2023

Diungkap Ahmad Za’im S.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Taliabu tersangka Z diduga melakukan tidak pidana korupsi ADD dan DD tahun 2021-2022, mulai dari pekerjaan kurang volume, bahkan gaji aparatur Desa belum dibayarkan.“Dugaan korupsi pada tahun 2021 Dana Desa, Galebo, Pengadaan lampu fiktif, Pekerjaan drainase dengan RAB 181m² (meter persegi) baru dikerja 41m² (meter persegi) masih kurangan volume 140m² (meter persegi). Pembanguna sekolah Paud belum terselesaiakan atau kurangan volume,”terangnya.
Sedangkan pada Tahun Anggatan 2022 Add tahap 4 bulan Oktober-Desember gaji aparat Desa tidak disalurkan, untuk Dana Desa, Pengadaan romping fiktif, Jalan usaha tani fiktif, Drainase 150m² (meter persegi) fiktif, Kegiatan Polindes fiktif, Penanggulangan bencana, fiktif,“lanjutnya”.
Bedasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) Inspektorat Kabupaten Pulau Taliabu Nomor: 700/51/LHPKKN/ITDA-PT/IX/2023 tanggal 01 September 2023 sejumlah Rp760.944.800,00.
Selanjutnya Penyidik Kejaksaan Negeri Taliabu melakukan penahanan 20 hari kedepan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu Nomor: PRINT-123/Q.2.19/Fd.2/09/2023 tanggal 01 September 202.(****).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *